Waspadai SPBU NakalWaspadai SPBU Nakal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, berdasar hasil pengawasan selama ini, masih ditemukan banyak SPBU ‘nakal’ yang berusaha mengurangi bensin yang seharusnya diterima konsumen.

pipa sni

 
Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Hari Prawoko, mengakui memang banyak SPBU 'nakal' yang mengurangi pipa sni bensin yang harusnya diterima konsumen. Pernyataan itu sekaligus menjawab banyaknya pengaduan masyarakat soal ketidaksesuaian BBM yang seharusnya diterima.
 
Berbagai cara digunakan oleh SPBU 'nakal' untuk mengakali konsumen. Misalnya dengan melubangi sedikit pipa dari tangki BBM, sehingga BBM yang keluar dari nozzle berkurang, tidak sebanyak yang terpampang di tera meter.
 
"Macam-macam caranya, ada yang pipa di bawahnya dilubangi, jadi sebagian yang dihisap udara," kata Hari Prawoko, usai penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/2).
 
Modus lainnya adalah dengan memanipulasi tera meter. Tera meter dibuat bergerak lebih cepat dari yang seharusnya, sehingga ukurannya tidak pas lagi.  "Sekarang kan pakai elektronik semua, ada yang elektroniknya pakai remote control, jadi lebih cepat," ujarnya.
 
Pengaduan
Sepanjang 2015, Kemendag menerima sekitar 100 pengaduan terkait tera meter BBM yang tidak sesuai. Dari 100 SPBU yang diadukan, sebagian besar berada di Sumatera, paling banyak di Medan dan Riau. "Tahun kemarin yang paling banyak masuk pengaduan di Sumatera, di Medan dan Riau," ungkapnya.
 
Sebagai informasi, menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait tidak sesuainya kuantitas bensin yang diterima, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kemendag untuk mengawasi tera meter BBM di SPBU.
 
Kerjasama antara BPH Migas dan Kemendag ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Widodo.
 
"Semoga setelah penandatanganan MoU, ini jadi pedoman teknis pengawasan di lapangan nanti. Saya apresiasi dukungan BPH Migas di bidang pengawasan metrologi di bidang migas. Ini untuk melindungi kepentingan umum," kata Widodo.
 
Pihaknya berharap pengawasan bisa segera berjalan efektif setelah penandatanganan MoU ini, sehingga masyarakat terlindungi. "Perlu pengawasan yang efisien, efektif, melalui sinergi Kemendag dan BPH Migas. Saya berharap MoU ini dapat segera dilaksanakan dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya," tutupnya.
 
Pengawasan
Hasil pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap SPBU di wilayah Pantai Utara Jawa (Pantura) pada 2015 lalu menunjukkan 30% SPBU di wilayah tersebut tidak menggunakan tera meter BBM yang ukurannya tepat, sehingga konsumen tidak menerima BBM dalam jumlah yang sesuai haknya.
 
Untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen, Kemendag bekerjasama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai memperketat pengawasan terhadap SPBU di seluruh Indonesia.
 
Pemerintah telah menetapkan bahwa ambang batas penyusutan BBM yang diterima konsumen adalah 0,5%. Bila lebih dari itu, maka SPBU dianggap melakukan pelanggaran karena melanggar hak konsumen.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Widodo, menyatakan bahwa pengawasan berkala akan dilakukan terhadap semua SPBU. SPBU yang tera meternya tidak pas akan diawasi secara khusus. 
 
Bila dalam pengawasan khusus SPBU tersebut masih mencurangi takaran BBM konsumen, maka akan dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelakunya.
 
"Kita akan lakukan pengawasan berkala dan pengawasan khusus. Begitu ditemukan ada dugaan pelanggaran saat pengawasan berkala, langsung kita lakukan pengawasan khusus. Kalau pada saat pengawasan khusus masih melakukan pelanggaran maka kita lakukan penegakan hukum," kata Widodo.
 
Dia menambahkan, SPBU yang terbukti curang, pertama-tama akan diberi sanksi administratif dulu berupa pembinaan. Bila masih melanggar juga setelah diberi pembinaan, maka para pelakunya akan dijatuhi pidana.
 
"Sanksinya bisa administratif, bisa pidana, tergantung kita mau kasih pembinaan dulu atau pidana. Sebenarnya selalu kita bina dulu, pipa sni di tangerang selatan kalau dibina masih melanggar baru sanksi pidana kita terapkan," paparnya.
 
Sebelum diberi sanksi pidana, SPBU akan diberi surat peringatan. Bila hingga peringatan ke-3 masih melakukan pelanggaran, sanksi pidana menanti. Selain itu, SPBU juga akan dicabut izinnya sehingga harus tutup.
 
"Ada surat teguran, surat peringatan, ditera ulang lagi, jadi prosedur itu kita lakukan. Maksimal 3 kali peringatan. Metrologi di Jakarta sempat menutup beberapa SPBU karena pelanggarannya cukup besar," tutur Widodo.
 
Sanksi terberat bagi SPBU yang melakukan kecurangan terhadap konsumen adalah 1 tahun penjara dan pencabutan izin usaha. "Sanksinya dalam UU nomor 2 tahun 1981 adalah ancaman pidana selama 1 tahun penjara. Kalau dari segi administrasinya bisa dicabut izin usahanya," pungkasnya. (det/tit)

0 Response to "Waspadai SPBU NakalWaspadai SPBU Nakal"