Kementerian Perdagangan (Kemendag)
menyatakan, berdasar hasil pengawasan selama ini, masih ditemukan banyak
SPBU ‘nakal’ yang berusaha mengurangi bensin yang seharusnya diterima
konsumen.
Direktur
Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Hari Prawoko, mengakui
memang banyak SPBU 'nakal' yang mengurangi pipa sni bensin yang harusnya diterima
konsumen. Pernyataan itu sekaligus menjawab banyaknya pengaduan
masyarakat soal ketidaksesuaian BBM yang seharusnya diterima.
Berbagai
cara digunakan oleh SPBU 'nakal' untuk mengakali konsumen. Misalnya
dengan melubangi sedikit pipa dari tangki BBM, sehingga BBM yang keluar
dari nozzle berkurang, tidak sebanyak yang terpampang di tera meter.
"Macam-macam
caranya, ada yang pipa di bawahnya dilubangi, jadi sebagian yang
dihisap udara," kata Hari Prawoko, usai penandatanganan Nota Kesepahaman
di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/2).
Modus
lainnya adalah dengan memanipulasi tera meter. Tera meter dibuat
bergerak lebih cepat dari yang seharusnya, sehingga ukurannya tidak pas
lagi. "Sekarang kan pakai elektronik semua, ada yang elektroniknya
pakai remote control, jadi lebih cepat," ujarnya.
Pengaduan
Sepanjang
2015, Kemendag menerima sekitar 100 pengaduan terkait tera meter BBM
yang tidak sesuai. Dari 100 SPBU yang diadukan, sebagian besar berada di
Sumatera, paling banyak di Medan dan Riau. "Tahun kemarin yang paling
banyak masuk pengaduan di Sumatera, di Medan dan Riau," ungkapnya.
Sebagai
informasi, menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait tidak
sesuainya kuantitas bensin yang diterima, Badan Pengatur Hilir Minyak
dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kemendag untuk mengawasi tera meter
BBM di SPBU.
Kerjasama
antara BPH Migas dan Kemendag ini tertuang dalam Nota Kesepahaman
(Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani oleh Kepala BPH
Migas, Andy Noorsaman Sommeng, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga Kemendag, Widodo.
"Semoga
setelah penandatanganan MoU, ini jadi pedoman teknis pengawasan di
lapangan nanti. Saya apresiasi dukungan BPH Migas di bidang pengawasan
metrologi di bidang migas. Ini untuk melindungi kepentingan umum," kata
Widodo.
Pihaknya
berharap pengawasan bisa segera berjalan efektif setelah
penandatanganan MoU ini, sehingga masyarakat terlindungi. "Perlu
pengawasan yang efisien, efektif, melalui sinergi Kemendag dan BPH
Migas. Saya berharap MoU ini dapat segera dilaksanakan dan masyarakat
bisa merasakan manfaatnya," tutupnya.
Pengawasan
Hasil
pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap SPBU di wilayah
Pantai Utara Jawa (Pantura) pada 2015 lalu menunjukkan 30% SPBU di
wilayah tersebut tidak menggunakan tera meter BBM yang ukurannya tepat,
sehingga konsumen tidak menerima BBM dalam jumlah yang sesuai haknya.
Untuk
melindungi masyarakat sebagai konsumen, Kemendag bekerjasama dengan
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai memperketat
pengawasan terhadap SPBU di seluruh Indonesia.
Pemerintah
telah menetapkan bahwa ambang batas penyusutan BBM yang diterima
konsumen adalah 0,5%. Bila lebih dari itu, maka SPBU dianggap melakukan
pelanggaran karena melanggar hak konsumen.
Dirjen
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Widodo, menyatakan
bahwa pengawasan berkala akan dilakukan terhadap semua SPBU. SPBU yang
tera meternya tidak pas akan diawasi secara khusus.
Bila
dalam pengawasan khusus SPBU tersebut masih mencurangi takaran BBM
konsumen, maka akan dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelakunya.
"Kita
akan lakukan pengawasan berkala dan pengawasan khusus. Begitu ditemukan
ada dugaan pelanggaran saat pengawasan berkala, langsung kita lakukan
pengawasan khusus. Kalau pada saat pengawasan khusus masih melakukan
pelanggaran maka kita lakukan penegakan hukum," kata Widodo.
Dia
menambahkan, SPBU yang terbukti curang, pertama-tama akan diberi sanksi
administratif dulu berupa pembinaan. Bila masih melanggar juga setelah
diberi pembinaan, maka para pelakunya akan dijatuhi pidana.
"Sanksinya
bisa administratif, bisa pidana, tergantung kita mau kasih pembinaan
dulu atau pidana. Sebenarnya selalu kita bina dulu, pipa sni di tangerang selatan kalau dibina masih
melanggar baru sanksi pidana kita terapkan," paparnya.
Sebelum
diberi sanksi pidana, SPBU akan diberi surat peringatan. Bila hingga
peringatan ke-3 masih melakukan pelanggaran, sanksi pidana menanti.
Selain itu, SPBU juga akan dicabut izinnya sehingga harus tutup.
"Ada
surat teguran, surat peringatan, ditera ulang lagi, jadi prosedur itu
kita lakukan. Maksimal 3 kali peringatan. Metrologi di Jakarta sempat
menutup beberapa SPBU karena pelanggarannya cukup besar," tutur Widodo.
Sanksi
terberat bagi SPBU yang melakukan kecurangan terhadap konsumen adalah 1
tahun penjara dan pencabutan izin usaha. "Sanksinya dalam UU nomor 2
tahun 1981 adalah ancaman pidana selama 1 tahun penjara. Kalau dari segi
administrasinya bisa dicabut izin usahanya," pungkasnya. (det/tit)

0 Response to "Waspadai SPBU NakalWaspadai SPBU Nakal"